• Jelajahi

    Copyright © KUPAS TUNTAS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JPKI Riau Kawal RUU Perlindungan Konsumen, Utari Nelviandi Sampaikan 5 Catatan Strategis ke Berbagai Fraksi

    Selasa, 08 September 2026, September 08, 2026 WIB Last Updated 2026-09-08T12:12:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Kupastuntas.info | PEKANBARU, 8 SEPTEMBER 2026 — Pengurus **Jaringan Perlindungan Konsumen Indonesia (JPKI) Provinsi Riau** melaksanakan audiensi dalam rangka menyampaikan kajian dan rekomendasi strategis terkait **Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen** sebagai bentuk pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Audiensi ini merupakan bagian dari agenda Jaringan Perlindungan Konsumen Indonesia (JPKI) Provinsi Riau untuk menyampaikan aspirasi dan hasil kajian kepada berbagai fraksi partai politik di Provinsi Riau. Salah satu agenda audiensi dilaksanakan pada **Selasa, 8 September 2026, bertempat di Kantor PDI Perjuangan Provinsi Riau**.

    Audiensi tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Bidang PDI Perjuangan Provinsi Riau, Ibu Ida Bagiawaty Rahman, dan Bapak Fuad Santoso, yang menerima langsung penyampaian aspirasi dan kajian dari jajaran Pengurus JPKI Provinsi Riau.

    **Ketua DPD JPKI Provinsi Riau, Utari Nelviandi** menyampaikan bahwa kehadiran JPKI dalam audiensi tersebut merupakan bagian dari peran masyarakat dalam mengawal kebijakan perlindungan konsumen. JPKI tidak hanya hadir untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi konsumen di lapangan, tetapi juga menawarkan sejumlah rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembentukan RUU Perlindungan Konsumen.

    > **“JPKI hadir membawa suara masyarakat sebagai konsumen. Kami ingin memastikan pembaruan Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak hanya memperbarui norma, tetapi benar-benar menjawab persoalan konsumen hari ini. Perlindungan konsumen harus memberikan kepastian hukum, akses keadilan, serta pemulihan yang nyata bagi masyarakat yang dirugikan.”** ujar Utari Nelviandi.

    Dalam audiensi tersebut, JPKI Riau menyampaikan **lima poin besar kajian dan rekomendasi strategis** yang dinilai menjadi persoalan krusial dan perlu mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Perlindungan Konsumen, yaitu:

    **Pertama, penguatan dan independensi kelembagaan perlindungan konsumen.** JPKI mendorong penguatan kelembagaan BPKN dan BPSK, termasuk kejelasan kewenangan, sumber daya, anggaran, serta mekanisme kerja yang efektif dan objektif.

    JPKI juga menekankan pentingnya memastikan independensi BPKN. Hal ini sejalan dengan Putusan MK Nomor 235/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan Pasal 31 UU 8/1999 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa BPKN dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen. MK juga menilai UU 8/1999 perlu dievaluasi dan dikaji kembali agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan perdagangan kontemporer.

    **Kedua, reformasi mekanisme penyelesaian sengketa konsumen.** Penyelesaian sengketa harus sederhana, cepat, murah, mudah diakses dan berorientasi pada pemulihan konsumen, termasuk dengan membuka ruang penyelesaian sengketa secara elektronik/online, penggunaan alat bukti elektronik, serta mekanisme pengaduan yang terintegrasi.

    **Ketiga, memperkuat daya eksekusi putusan BPSK.** JPKI menilai kemenangan konsumen tidak boleh berhenti pada putusan. RUU harus memberikan kepastian mengenai mekanisme pelaksanaan dan eksekusi putusan BPSK ketika pelaku usaha tidak melaksanakan putusan secara sukarela.

    Kemenangan konsumen tidak boleh berhenti pada selembar putusan. Hak konsumen harus benar-benar dapat dipulihkan.

    **Keempat, perlindungan konsumen rentan dan penguatan akses terhadap keadilan.** RUU perlu memberikan perhatian khusus kepada anak, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat berpenghasilan rendah, serta masyarakat dengan literasi hukum dan digital yang terbatas.

    **Kelima, perlindungan konsumen di era digital dan penguatan peran LPKSM.** Perkembangan marketplace, transaksi digital, fintech, penyalahgunaan data, produk palsu, iklan digital dan berbagai bentuk praktik perdagangan digital harus mendapatkan pengaturan yang lebih komprehensif. Di sisi lain, peran LPKSM perlu diperkuat sebagai mitra strategis dalam edukasi, pengaduan, advokasi, dan pengawasan perlindungan konsumen.

    JPKI Riau menegaskan bahwa kelima poin tersebut akan menjadi **catatan strategis dan rekomendasi JPKI** yang terus disampaikan dalam rangkaian audiensi kepada berbagai fraksi partai politik di Provinsi Riau.

    Audiensi dengan PDI Perjuangan Provinsi Riau diharapkan menjadi ruang dialog konstruktif antara masyarakat sipil dan kekuatan politik dalam mendorong lahirnya regulasi perlindungan konsumen yang lebih progresif, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

    “Konsumen adalah rakyat. Karena itu, ketika hak konsumen dirugikan, negara harus hadir. Kami berharap rekomendasi JPKI dapat menjadi bagian dari perjuangan politik dan legislasi untuk menghadirkan perlindungan konsumen yang lebih kuat, berkeadilan dan benar-benar dapat dirasakan masyarakat,” tutup Utari Nelviandi.

    JARINGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN INDONESIA (JPKI)
    PROVINSI RIAU
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini