• Jelajahi

    Copyright © KUPAS TUNTAS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Audiensi JPKI dan PDI Perjuangan Provinsi Riau: Sorot Hal yang Krusial dan Menjadi Rekomendasi dalam RUU Perlindungan Konsumen.

    Selasa, 08 September 2026, September 08, 2026 WIB Last Updated 2026-09-08T16:23:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Kupastuntas.info | Riau, 08 September 2026 — Jaringan Perlindungan Konsumen Indonesia (JPKI) melaksanakan audiensi dan silaturahmi berbagai Fraksi salah satunya bersama Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Riau sebagai bagian dari ikhtiar membangun komunikasi yang konstruktif, memperkuat semangat gotong royong, serta membuka ruang kolaborasi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya perlindungan konsumen, pelaku usaha kecil, dan stakeholder lainnya yang menjadi bagian penting dari denyut kehidupan ekonomi rakyat. Audiensi ini menjadi ruang untuk bertukar gagasan, menyerap aspirasi, sekaligus membangun kesepahaman bahwa persoalan rakyat tidak cukup hanya dibicarakan, tetapi harus dihadapi bersama dengan keberpihakan, kepedulian, dan langkah nyata.

    Ketua Umum DPP JPKI Pusat, M. Alif Septianto, menyampaikan bahwa semangat perjuangan JPKI tidak terlepas dari nilai gotong royong sebagai jati diri bangsa. “Gotong royong adalah kekuatan kita sebagai bangsa. JPKI ingin terus hadir bersama masyakarat, mendengar suara mereka, mengawal hak-haknya, serta membangun kolaborasi dengan berbagai elemen bangsa agar perlindungan dan keadilan konsumen benar-benar dapat dirasakan masyarakat,” ujarnya. Menurutnya, nasionalisme tidak hanya diwujudkan melalui kata-kata, tetapi melalui keberanian untuk hadir di tengah persoalan rakyat dan bekerja bersama mencari jalan keluarnya.

    Sementara itu, Utari Nelviandi Ketua DPD JPKI Provinsi Riau menyampaikan 5 Catatan strategis untuk Rekomendasi dalam RUU Perlindungan Konsumen yang saat ini lagi di godok yakni "JPKI Riau memandang pembaruan Undang-Undang Perlindungan Konsumen merupakan kebutuhan yang sangat mendesak. Karena itu, kami membawa lima catatan strategis dalam rangkaian audiensi ke berbagai fraksi partai politik, dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Riau. Lima hal tersebut meliputi penguatan dan independensi kelembagaan perlindungan konsumen, reformasi mekanisme penyelesaian sengketa agar lebih sederhana, cepat dan mudah diakses, penguatan daya eksekusi putusan BPSK, perlindungan khusus bagi konsumen rentan serta penguatan akses keadilan, dan terakhir penguatan perlindungan konsumen di era digital sekaligus peran LPKSM. Kelima agenda ini kami dorong agar RUU tidak hanya memperbarui norma, tetapi benar-benar menjawab persoalan konsumen yang berkembang di tengah perubahan teknologi dan pola perdagangan.”

    “Bagi kami, perlindungan konsumen bukan semata persoalan hubungan antara pembeli dan pelaku usaha, tetapi merupakan bagian dari pemenuhan hak masyarakat dan keadilan sosial. Konsumen yang telah dirugikan harus mendapatkan mekanisme pengaduan yang efektif, penyelesaian sengketa yang sederhana, serta pemulihan hak yang nyata. Karena itu, JPKI Riau akan terus membangun dialog dengan berbagai fraksi dan pemangku kepentingan agar suara konsumen masuk secara substantif dalam proses pembentukan RUU Perlindungan Konsumen.Jangan sampai konsumen hanya menang di atas kertas; hukum harus memastikan hak mereka benar-benar terlindungi dan dipulihkan". Ujar Utari Nelviandi 

    Dewan Pengawas DPP JPKI, Aniel Najam Putra, menegaskan bahwa JPKI hadir untuk mengadvokasi berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat kecil, termasuk pelaku UMKM dan usaha rakyat yang menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat. “Kita hadir untuk mengadvokasi persoalan rakyat kecil, terutama usaha-usaha UMKM yang menghadapi tekanan ekonomi dan persoalan permodalan. Banyak pelaku usaha kecil yang bertahan dengan pinjaman modal. Ketika terjadi persoalan dalam usaha, tentu perlu ada kebijakan yang manusiawi, termasuk ruang keringanan, restrukturisasi, atau bentuk kompensasi yang adil sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang dihadapi,” ungkapnya.

    JPKI juga memandang bahwa perkembangan ekonomi digital telah membuka peluang besar sekaligus menghadirkan tantangan baru bagi konsumen. Masyarakat semakin mudah melakukan transaksi, mengakses layanan keuangan, membeli produk, maupun menjalankan usaha melalui platform digital. Namun, kemudahan tersebut harus diiringi dengan edukasi, transparansi, keamanan transaksi, serta perlindungan yang kuat agar konsumen tidak menjadi pihak yang paling rentan ketika terjadi sengketa. Karena itu, JPKI mendorong penguatan literasi konsumen dan mekanisme perlindungan masyarakat di tengah percepatan transformasi digital.

    Dalam audiensi tersebut, JPKI juga menyampaikan pentingnya mendorong dan memperjuangkan penguatan regulasi perlindungan konsumen melalui pembaruan kerangka hukum nasional, termasuk mendorong hadirnya regulasi yang lebih responsif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. JPKI berpandangan bahwa perlindungan konsumen harus mampu menjawab persoalan nyata di lapangan, mulai dari transaksi digital, pembiayaan dan permodalan, praktik usaha yang merugikan masyarakat, hingga akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

    Audiensi bersama PDI Perjuangan Provinsi Riau ini diharapkan menjadi bagian dari langkah membangun jembatan komunikasi antara gerakan perlindungan konsumen, kekuatan politik, pelaku usaha, dan masyarakat. JPKI percaya bahwa ketika seluruh elemen bangsa duduk bersama, mendengarkan suara rakyat dan mengedepankan kepentingan bersama, maka persoalan yang dihadapi masyarakat dapat diperjuangkan dengan lebih kuat.

    “Merajut komunikasi, menguatkan sinergi, memperjuangkan hak rakyat. Dari rakyat, bersama rakyat, untuk Indonesia yang berkeadilan.”
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini